Ungkap Kasus Curat, Polisi Amankan Komplotan Pelaku Dan Barang Bukti

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan curat tersebut diungkap setelah Polsek Padang Cermin menerima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-112/IV/2022/Polsek Pacer / Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 26 April 2022 yang lalu.

“Atas dasar laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dilapangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban sendiri, ” kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Jum’at (29/04/2022).

Diterangkan, setelah dilakukan penyelidikan dengan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dilengkapi Sp.Gas, Sp.Kap, Sp.Geledah, pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekira jam 01.00 WIB Tim TEKAB 308 Polsek Padang Cermin mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku yang dimaksud berinisial H diamankan di Jalan Raya Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin dan pelaku U di Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama pelaku Sp dan Sn dimana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas dilapangan, ” terang dia.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Laptop , Merk Toshiba, Type L740 IntelCare 13, Cassing warna Hitam, uang tunai Rp500ribu dan kendaraan yang digunakan pelaku yaitu 1 (Satu) Unit R2 Merk Honda New Fit Warna Hitam, No.Pol : BE 4104 RC.

“Korban tersebut atas nama Febri Sumardiyanto (35) seorang petani warga Dusun Pematang Awi, RT 001 RW 003, Desa Sukajaya Punduh Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, ” ujar dia.

Dijelaskan, bahwa kronologisnya adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 01.00 WIB di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Pematang Awi,RT 001 RW003, Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui.

“Pada saat kejadian, korban sedang tertidur, kemudian para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanjat masuk rumah melalui atap genteng rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu para pelaku mengambil barang yang dimaksud, ” jelas dia.

Atas perbuatannya, komplotan pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *