Warga Jakarta Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran, 1 Jam Ungkap Kasus

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Elfahri Budiman warga Tanah Abang Jakarta Pusat mengapresiasi Polres Pesawaran Polda Lampung, karena hanya 1 jam telah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor (mobil) bermodus rental.

Berawal dari laporan Polisi LP / B/0730 Xl /2022/Sektor T.A / RESTRO JAKARTA PUSAT / POLDA METRO JAYA pada Selasa (08/11/2022) dengan terlapor atas nama Zakaria Achmad Fauzi yang beralamat di Jl. Karet Pasar Baru Barat 1 RT / RW 003 / 006 Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

” Terus terang, saya belum pernah berurusan dengan polisi dengan cepat begini. Tidak pakai surat laporan hanya pakai pesan Watshap. Pesan Watshap baru dikasih tau satu jam berikutnya sudah ditemukan mobilnya dari yang menyembunyikan,” kata dia yang mengaku sebagai korban, Sabtu (12/11/2022).

Ditemukannya kendaraan minibus warna abu abu dengan No Polisi B 2741 PFK tersebut setelah Satreskrim Polres Pesawaran Back – Up terhadap Polsek Tanah Abang Polda Metro Jaya terkait laporan korban yang dimaksud.

“Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian di Polres Pesawaran yang sudah bekerja cepat berhasil menemukan mobil saya dengan utuh tanpa cacat, ” tutur dia.

Menanggapinya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan untuk membantu Polsek Tanah Abang Polres Metro Polda Metro Jaya dalam melayani masyarakat terkait laporan yang diterimanya.

“Kami mendapatkan informasi ini dari korban langsung menghubungi kami di sini dan menginformasikan adanya mobil yang pernah digelapkan di Polsek Tanah Abang sedang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran,” kata AKBP Pratomo Widodo.

Kemudian, lanjutnya, Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran yang langsung dipimpin kasatnya diinstruksikan untuk melakukan pengejaran kendaraan yang dimaksud dilapangan.

“Kegiatan pengajaran dimulai pada pukul 22. 00 WIB. Kemudian dilakukan pengejaran dan mobil ini didapati di Kota Bandar Lampung dan sudah kita amankan di Polres Pesawaran,” terang dia.

Setelah kendaraan tersebut berhasil diamankan, lalu Polres Pesawaran menghubungi korban dan pihak Polsek Tanah Abang dimana korban melaporkan kasusnya. Terungkap, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan modus menyewa kemudian dialihkan ke pihak ketiga.

“Tadi malam kita menghubungi korban. Kemudian, kita berkomunikasi dengan Polsek Tanah Abang dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dan akan menyerahkan barang bukti serta perkara ini ke Polsek Tanah Abang dan tentunya mobil ini nanti kita serahkan kepada pemiliknya,” ujar dia.

Terkait proses hukum terhadap pelaku, menurutnya akan dilakukan oleh penyidik Polsek Tanah Abang. Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran hanya membantu mengungkap atau memburu dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya yang kemudian diserahkannya.

“Pelaku ini ranah proses penyidikannya di Polsek Tanah Abang sehingga nanti bahan keterangan dari informasi yang telah kami dapatkan akan kita koordinasikan dengan Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tegas dia.

Kapolres AKBP Pratomo Widodo juga mengingatkan kepada masyarakat Bumi Andan Jejama untuk waspada ketika bertransaksi soal gadai.

“Kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran, hati-hati ketika bertransaksi gadai. Kalau gadai kendaraan ya harus disertakan dengan surat atau dokumennya yang sah sehingga tidak menimbulkan masalah hukum, ” tukasnya.

 

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.