Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap tersangka Affandy Masyah Natanarada Ningrat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Selasa (9/12/2025).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, tersangka AF merupakan kuasa penjual yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025 dalam perkara penerbitan sertifikat hak milik di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.
“Tersangka kami tetapkan karena diduga memalsukan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama terdakwa TSS di Kantor Pertanahan Lampung Selatan,” kata Armen Wijaya.
Menurut Armen, penyidik telah melayangkan pemanggilan secara patut kepada tersangka AF. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan sehingga langkah penangkapan pun diambil.
“Tersangka sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Karena itu kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.
Tim penyidik kemudian bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung melakukan pelacakan. AF akhirnya berhasil diamankan di Jakarta pada 29 November 2025 dan langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jakarta dan langsung kami bawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Armen.
Usai pemeriksaan, tersangka AF ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2025. Kerugian negara dalam perkara ini terbilang besar.
“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp54,4 miliar. Penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Armen.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Penyidik Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan tuntas.






