Pengedar Sabu di Teluk Betung Timur Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Pot Bunga

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, karena terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu serta 15 paket kecil sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. “Saat kami tangkap dan melakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu berikut timbangan digital yang disembunyikan di dalam dompet di balik pot bunga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan warung makan pecel lele ini mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Ia memanfaatkan lokasi sebuah warung pecel di wilayah Pekon Ampai untuk bertransaksi dengan pelanggan. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

“Sistemnya setoran. Dalam seminggu, SB bisa menjual hingga 20 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil, dengan keuntungan mencapai Rp3 juta,” jelas Kompol Gigih.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial IN, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada SB. “Kami sedang mengejar DPO berinisial IN yang memasok barang haram ini,” tambahnya.

SB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.