BANDARLAMPUNG ( PeNa) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan berkas perkara tahan II jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Kamis, 26 Oktober 2023.
Total uang yang sudah disita dari jaringan yang melibatkan eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Rp29.8 miliar.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dari Polda Lampung.
Termasuk barang bukti yang mencapai hampir tiga puluh miliar dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir yaitu Dedi Setiyawan dan Achmad Afandi.
“Sementara Fredy Pratama masih buron, berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan,”kata nya.
Kajati menambahkan, tersangka Dedi Setiyawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama.
Pada saat penangkapan ditemukan uang tunai sebesar 1,6 Milyar bersama 16 buku tabungan dan 64 kartu ATM.
“Dengan nama pemiliknya berbeda-beda dan dari buku rekening dan kartu ATM tersebut yang berhasil ditarik uang sejumlah dua puluh empat miliar lebih,”katanya.
Kemudian, tersangka Achmad Afandi di Yogyakarta berperan sebagai kurir penjaga gudang, serta distributor narkotika jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau.
“Ditemukan barang bukti 1 unit honda freed beserta STNK dan 3 buah handphone.
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika mengatakan, total seluruh tersangka jaringan Fredy Pratama ada 49 orang tersangka secara keseluruhan.
Untuk di Provinsi Lampung ada 27 orang yang sudah dilimpahkan enam tersangka.
“Sisanya masih berproses, nanti jika sudah lengkap berkas perkara nya akan kita limpahkan,”katanya.
Bahwa uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang sudah dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Bandar Lampung sebesar Rp.5.376 miliar.
“Total barang bukti uang dua puluh sembilan koma delapan miliar lebih, yang sudah dititipkan dari jaringan ini,”katanya.






