BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sebanyak 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung harus menelan kekecewaan mendalam. Rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali batal total.
Para mahasiswa sebelumnya telah membayar biaya KKL sebesar Rp 4,5 juta per orang. Total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta, namun diduga digelapkan oleh AT, pihak ketiga yang mengelola kegiatan ini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi kasus ini. Berdasarkan laporan, KKL seharusnya berangkat dari Kampus FKIP Unila pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB. Namun, bus yang dipesan AT tak kunjung datang.
“Bus yang semestinya mengangkut mahasiswa tidak datang karena pembayaran baru sebagian. Hotel di tiga kota tujuan pun hanya dibayar 10 persen dari total biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).
AT, yang biasa menangani kegiatan serupa, sebelumnya berjanji kepada Kepala Program Studi FKIP Unila bahwa perjalanan akan berjalan lancar. Namun, dana yang dikumpulkan mahasiswa malah dialihkan untuk menutupi tunggakan studi tur lain yang dikelolanya.
Menurut Hendrik, motif AT adalah kebijakan Dinas Pendidikan yang baru-baru ini melarang studi tur di tingkat SMA. Dampaknya, banyak agenda yang dikelola AT tertunda, sehingga ia menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutupi kekurangan.
Saat ini, AT harus menghadapi proses hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang mengelola kegiatan ini secara pribadi tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak tanpa keterlibatan pihak lain.
“Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Hendrik.






