Bandarlampung – (PeNa), Penegasan Komisi III DPR RI terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden dinilai sudah final dan sejalan dengan konstitusi. Keputusan tersebut justru dianggap memperkuat independensi serta profesionalisme Polri sebagai alat negara.
Pengamat hukum Universitas Lampung, Dr Budiono, menilai secara yuridis tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Penegasan Komisi III DPR bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat, sesuai konstitusi dan amanat reformasi. Secara hukum ini sudah final dan memberikan dampak positif terhadap independensi serta profesionalisme Polri karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara,” ujar Budiono, Jumat (10/1).
Hal senada disampaikan pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr Wendy Melfa. Ia menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang harus berdiri netral dan profesional, serta tidak berpihak pada kepentingan golongan tertentu.
“Sebagai alat negara, Polri wajib bersikap netral dan profesional. Dalam struktur ketatanegaraan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri berada dalam jajaran eksekutif yang menjalankan fungsi penegakan hukum di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Wendy.
Meski demikian, Wendy menilai perlu adanya penguatan regulasi agar kewenangan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Akan lebih baik jika dilengkapi aturan yang menegaskan bahwa Presiden tidak dapat menggerakkan kepolisian di luar kepentingan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat Panja Reformasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1).
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI terus mendorong reformasi kultural di tubuh Polri agar institusi kepolisian semakin responsif, profesional, dan akuntabel. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di kejaksaan dan pengadilan, akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya dengan melibatkan para ahli.






