Penyelundupan 2.540 Burung Digagalkan di Bakauheni

LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.540 ekor burung ke Pulau Jawa pada Sabtu (04/05/2024) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Mereka mengandalkan informasi terkait rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan patroli terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Merak – Banten.

Dokter hewan Isaias, yang terlibat dalam operasi tersebut, menemukan sebuah kendaraan minibus yang mengangkut berbagai jenis burung.

Kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke kantor satuan pelayanan Bakauheni untuk proses selanjutnya setelah sopirnya, yang berasal dari Lampung (BE), dimintai keterangan.

Akhir Santoso, salah seorang petugas, mengungkapkan, “Setelah pemeriksaan dan interogasi terhadap sopir, kami mengetahui bahwa kendaraan tersebut membawa 2.540 ekor burung dengan berbagai jenis, seperti pentet kecil, terling abu, ciblek, dan lainnya.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan ditujukan untuk dijual di Bandung.

Namun, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan tidak dilaporkan kepada karantina, satwa liar tersebut ditahan untuk proses lebih lanjut.

Donni Muksydayan, kepala Karantina Lampung, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung.

Tindakan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan, sambil mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengiriman satwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *