5.250 Benih Sawit Ilegal Disamarkan sebagai Parcel di Bandara Radin Inten II

Lampung Selatan – (PeNa), Menjelang Ramadhan, upaya pengiriman ribuan benih kelapa sawit tanpa dokumen karantina kembali terbongkar. Dalam waktu kurang dari tiga jam, petugas di Bandara Radin Inten II menggagalkan pengiriman 5.250 butir benih sawit ke luar daerah, Minggu (15/2).

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas karantina bersama Avsec saat memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray. Paket yang dicurigai ternyata berisi benih sawit tanpa kelengkapan dokumen resmi karantina tumbuhan.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pengawasan komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.

“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujar Doni.

Temuan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB. Satu paket berlabel “parcel” yang dikirim melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan. Setelah dibuka, paket itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih sawit asal Lampung Selatan tujuan Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selang tiga jam kemudian, sekitar pukul 09.15 WIB, lima paket lain kembali terdeteksi dengan pola serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan 4.250 butir benih sawit dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seluruh paket tidak dilaporkan kepada pejabat karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area. Modus penyamaran sebagai parcel umum diduga untuk mengelabui pemeriksaan di pintu keberangkatan.

Benih Sawit Tanpa Dokumen dan Ancaman Penyebaran OPTK

Benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu penyebaran hama dan penyakit ke wilayah baru serta mengganggu produktivitas perkebunan.

Pengawasan lalu lintas media pembawa tumbuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan itu mewajibkan setiap pengiriman antar area dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi sebelum diberangkatkan.

Doni mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyamarkan isi kiriman sebagai paket biasa. “Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.

Ia juga menegaskan setiap pengiriman benih wajib memenuhi persyaratan karantina, mulai dari pelaporan sebelum keberangkatan, sertifikat resmi, hingga kelengkapan administrasi dari instansi terkait dan produsen benih.

Kasus ini menjadi yang ketiga sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 11 Februari ditemukan 2.750 butir dan 13 Februari sebanyak 1.892 butir. Dengan tambahan 5.250 butir, total benih ilegal yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir.

Sepanjang 2025, tercatat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih diamankan. “Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutup Doni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *