Lampung Selatan – (PeNa), Modusnya rapi dan meyakinkan. Pelaku memalsukan merek serta sertifikat milik suplier resmi, lalu menawarkan benih sawit lewat marketplace dan media sosial dengan klaim produk unggulan bersertifikat.
Iklan dibuat seolah-olah resmi, lengkap dengan dokumen pendukung. Petani yang tergiur harga dan janji kualitas berisiko menanam bibit tak jelas asal-usulnya tanpa menyadari ancaman kerugian jangka panjang.
Setelah dikonfirmasi, pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) memastikan tidak pernah menjual benih melalui marketplace. Lembaga itu menegaskan penawaran di luar jalur resmi dipastikan bukan produk asli PPKS.
Jika bibit palsu itu lolos dan ditanam, dampaknya tak main-main. Dalam tiga hingga empat tahun, petani baru menyadari tanaman tak berbuah optimal, sementara biaya perawatan terus berjalan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengingatkan sawit merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan ekonomi keluarga petani di daerah sentra perkebunan.
“Sawit adalah investasi jangka panjang. Jika sejak awal yang ditanam adalah bibit palsu, maka 3–4 tahun ke depan mereka baru menyadari hasilnya tidak sesuai harapan,” ujar Donni dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026).
Secara hitungan teknis, 10.142 benih setara kebutuhan tanam sekitar 70 hektar lahan. Artinya, potensi kerugian bisa meluas dan memukul produktivitas kebun rakyat dalam skala besar.
“Kami tidak hanya menjaga lalu lintas komoditas, tetapi juga menjaga masa depan petani. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” kata Donni.
10.142 Benih Palsu Digagalkan di Bandara
Upaya penipuan itu akhirnya terbongkar setelah Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung melakukan pengawasan intensif di Bandara Radin Inten II.
Penindakan berlangsung empat kali pada 11–16 Februari 2026. Seluruh benih tanpa dokumen perkarantinaan dan sertifikat sah berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas ke tangan masyarakat.






