BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Lampung. Dua pengedar ditangkap dalam operasi dini hari, salah satunya mantan anggota TNI AU Febri Natta Okki Pratama alias FN yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan sempat melawan petugas saat akan diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung, Afret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah kosan di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu kosan di Sukaraja sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Afret dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap FN sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Yos Sudarso. Dari mobil Toyota Calya miliknya, polisi menemukan 87 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang.
“Berhasil diamankan satu orang laki-laki inisial FN dengan barang bukti 87 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempang di mobil milik tersangka,” ujarnya.
Senpi Rakitan dan 4 Peluru
Saat penggeledahan terhadap FN, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis FN tanpa nomor seri, satu magazen, dan empat butir peluru kaliber 9 mm.
“Di tas selempang saudara FN ditemukan satu pucuk senjata api genggam yang kami duga rakitan karena tidak ditemukan nomor seri senjata tersebut,” ungkap Afret.
Polisi mengungkap FN merupakan mantan anggota TNI AU yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 2025.
“Saudara FN ini sejak 2025 sudah ada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas prajurit,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FN mengaku memperoleh ekstasi dari tersangka lain berinisial SB, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap SB di sekitar karaoke YM, Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, sekitar pukul 01.30 WIB.
Jaringan Ekstasi dari Luar Lampung
Saat menangkap SB, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi di dalam kotak cas handphone yang disimpan di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik tersangka.
Menurut Afret, SB berperan sebagai penghubung utama jaringan narkoba tersebut. SB mendapatkan pasokan 570 butir ekstasi dari bandar berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang ini berasal dari luar Lampung dan saat ini saudara RD masih terus kami lakukan pengejaran,” katanya.
Dari total 570 butir ekstasi yang diedarkan, polisi menyebut sebagian telah disalurkan kepada sejumlah orang di Lampung, di antaranya RI, MS, JY, dan FB dengan jumlah mencapai ratusan butir.
“Hasil penjualan 570 pil ekstasi ini mencapai Rp106,2 juta. Saudara SB memperoleh keuntungan sekitar Rp22,2 juta,” jelas Afret.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menyita total 157 butir ekstasi dari dua tersangka. Jumlah itu terdiri dari 87 butir milik FN dan 70 butir milik SB. Polisi memperkirakan ratusan pil tersebut bisa digunakan oleh lebih dari 300 orang.
“Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran ini kurang lebih 314 orang,” ujar Afret.
Kini FN dan SB telah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Polisi juga masih memburu sedikitnya enam orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi tersebut.






