Ajukan Banding, Ahok Seharusnya Tidak Ditahan

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. (Antara/Ubaidillah)

JAKARTA– Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Basuki T. Purnama alias Ahok seharusnya tidak ditahan. Pasalnya, Ahok dan tim kuasa hukum sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

“Ahok sudah menyatakan banding sehingga putusan PN Jakarta Utara tidak mempunyai kekuatan hukum tetal atau mengikat,” ujar Abdul di Jakarta, Selasa (9/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul, PN Jakut tidak mempunyai kewenangan lagi menahan Ahok dalam konteks proses pemeriksaan banding. Dia menilai Pengadilan Tinggi-lah yang mempunyai kewenangan menahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 sampai 31 KUHP. Ketentuan tersebut, intinya menyatakan bahwa berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi (penyidik polisi, jaksa penuntut, hakim PN, Hakim PT) maka berakhir pula kewenangan untuk menahan dalam rangka proses.

“Jika Ahok ditahan sekarang, berarti eksekusi putusan PN dilaksanakan lebih dulu, kemudian menyatakan banding dan mohon penangguhan berarti kewenangan menangguhkan penahanan ada pada Pengadilan Tinggi. Saya tidak sependapat dengan argumen ini. Bagi saya, begitu menyatakan banding, maka putusan belum mempunyai kekuatan mengikat (inkracht),” jelas dia.

Meskipun demikian, menurut Abdul hakim telah menunaikan kewajibannya dengan baik, melaksanakan kemandiriannya sesuai dengan koridor hukum dan keadilan. Dia berharap vonis terhadap Ahok juga bermanfaat bagi perkembangan dunia penegakan hukum, perkembangan koridor-koridor kebebasan mengemukakan pendapat dan saling menghormati dalam kehidupan sosial.

“Kebhinekaan juga memberi ruang bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang justru menimbulkan keresahan dan mengganggu kerukunan hidup dalam segala aspeknya. Kata kunci dari putusan hakim adalah penggunaan terminologi agama dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat penganut agama Islam,” terang dia.

Sementara Pengamat Hukum Petrus Balla Batiyona menilai perintah penahanan Ahok dalam amar putusan-nya merupakan perintah yang sangat-sangat salah. Pasalnya, penahanan itu bagian dari pelaksanan putusan dan Ahok sudah menyatakan banding.

“Bila Ahok dikenakan penahanan seharusnya sebelum pembacaan Putusan, majelis Hakim harus membacakan penetapan penahanan sehingga penetapan dapat dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor,” kata Petrus.

Dia menilai tujuan penahanan seseorang Tersangka atau Terdakwa agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mempersulit proses hukum atau menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penahanan tersebut harus juga memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Apabila selama proses persidangan Terdakwa tidak ditahan, maka dalam Amar Putusan tidak ada “perintah segera masuk” karena melanggar Pasal 197 KUHAP dan SEMA No. 2 Tahun 1998,” ungkap dia.

 

sumber beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.