PESAWARAN-(PeNa), Setelah beberapa kali ditemukan kayu yang diduga hasil illegal logging, akhirnya petugas dapat meringkus terduga pelaku berikut barang buktinya di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, Jum’at (05/03/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa penangkapan pada terduga pelaku berinisial Whyd (53) warga Desa Tambahrejo Pringsewu setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian dilapangan.
“Soal illegal logging memang krusial, dan dari informasi yang didapat, para pelaku masif melakukan kegiatan tersebut namun sangat lihai menutupi dari pengawasan petugas dan masyarakat,” kata dia.
Kemudian, petugas mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk melakukan pengungkapan agar kegiatan merusak hutan tersebut dapat dihentikan.
“Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti 1 unit R4, 2 Handphone dan 33 balok kaleng (balken) kayu Sonokeling,” tutur dia.
Ditegaskan, untuk mempermudah pemeriksaan maka pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Pelaku juga bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Mencegah illegal logging harus dilakukan secara konferehensif dan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sekitar hutan, karenanya kami menghimbau bagi siapa saja yang mengetahui aktifitas yang mencurigakan untuk segera menginformasikan ke petugas atau Bhabinkamtibmas terdekat,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






