Kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran.PeNa-sapto firmansis |
PESAWARAN (PeNa)- Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran menurun lima puluh persen. Tercatat di Inspektorat ada 12 kasus perceraian, padahal sebelumnya tercatat 24 kasus pada tahun 2015.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Pesawaran Muhammad Aseva mengatakan, untuk kasus perceraian ada penurunan sekitar lima puluh persen. “Kasus perceraian turun sekitar lima puluh persen, sebelumnya ada 24 kasus dan sekarang hanya 12 kasus, ” kata dia.
Dijelaskan dia, untuk kasus yang ada semua tercatat 31 kasus. Dari kasus tersebut didominasi dengan gugatan perceraian dari dinas pendidikan. “Kasus yang ditangani seperti perceraian pegawai, Surat Keterangan yang hilang, kedisiplinan pegawai, dan permasalahan yang ada di desa, kasus perceraian yang mendominasi,” terang dia.
Menurutnya, dari 31 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2016, sudah ada beberapa permasalahan yang ditangani sudah selesai. “Hampir 80% yang sudah selesai, dari 31 kasus tinggal 13 kasus lagi yang masih dalam penandatanganan bupati,” ujarnya.
Sementara itu, untuk 12 kasus perceraian tersebut tujuh sudah selesai dan lima kasus lainnya masih dalam penandatanganan oleh bupati selaku kepala daerah. Proses perceraian terhadap ASN ada dasar hukumnya yakni
dalam PP No 45 tahun 1990.”Selain diatur dalam PP No 54, ada beberapa syarat
yang harus dilengkapi pemohon dan ditujukan ke kepala satker dimana ASN tersebut bekerja,” urainya.
Kemudian, sambungnya, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti pernyataan dari keluarga dan kepala desa di tempat tinggalnya. “Permohonan cerai diajukan dulu ke atasan ASN itu, terus keterangan
dari keluarga dan aparat desa sebagai data pendukung,” kata dia.
Ditambahkan dia, setelah persyaratan itu terpenuhi, kemudian ASN sebagai pemohon mendatangi Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). “Kalau sudah ada rekomendasi dari BP4, maka berkas diserahkan ke inspektorat, dan ditindaklanjuti minta persetujuan dari Bupati Pesawaran selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelas dia.
Ditegaskan, setelah proses tersebut bupati akan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perceraian dan ditandatangani. “Surat rekomendasi dari BKD yang telah ditandatangani bupati itulah yang menjadi landasan perceraian ASN nantinya di Pengadilan Agama,” tegas dia.sapto