Bambang Desak Polda Proses Kasus Nazarudin

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Bambang Hartono selaku Kuasa Hukum Benny Uzer, tanyakan tentang waktu pemanggilan terlapor Nazaruddin atas dugaan pencemaran nama baik, ke Subdit V Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (30/7/2019).

“Kedatangan saya ke Subdit V Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung guna melakukan koordinasi tentang kapan pemanggilan terlapor Nazaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik yang merendahkan martabat Kliennya (Benny Uzer),”kata Bambang Hartono.

Jawaban penyidik, lanjut Bambang Hartono, baru akan memanggil saksi terlebih dulu. “Saya lupa namanya, tetapi saksi itu mengetahui dan membaca WhatsAap (WA) dan berita di Media Sosial, untuk menguatkan bukti laporan kita,”terangnya.

Mengenai waktu pemanggilan saksi, tambah Bambang Hartono, penyidik Subdit V Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, diperkirakan satu atau dua hari ini, surat pemanggilan terhadap saksi akan dilayang kepada saksi.

“Tadi, suratnya telah diajukan penyidik ke Pak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti, untuk ditandatangani,”imbuhnya.(obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *