LAMPUNG UTARA-(PeNa), Bandit Spesialis Curat antar Provinsi, Agus Nadi (33) warga Jalan Kimal Ogan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Sumatera Selatan, dibekuk tim khusus anti bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara, dirumahnya, Minggu (27/01).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan saat ini masih diperiksa petugas.
“Tersangka merupakan spesialis pencuri uang milik Nasabah Bank, yang telah beroperasi di lima Provinsi,” kata Budiman Sulaksono.
Dari catatan Kepolisian, lanjut Budiman Sulaksono, tersangka Agus Nadi telah menggasak uang milik Nasabah Bank BNI Jakarta, sebesar Rp 250 juta, pada Juni 2018, kemudian menggasak uang milik Nasabah Bank BJB Bandung, sebesar Rp 15 juta, pada Juli 2018.
Pada September 2018, tersangka dua kali beraksi, menggasak uang milik Nasabah Bank BCA Jambi, sebesar Rp 30 juta dan menggasak uang milik Nasabah Bank BNI Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebesar 12 juta.
Setelah beraksi di empat Provinsi tersebut, tersangka beraksi di wilayah Provinsi Lampung. Dalam sehari, tersangka menggasak uang milik Nasabah Bank Syariah Mandiri Lampung Utara, sebesar Rp 150 juta dan menggasak uang milik Nasabah Bank BNI Lampung Tengah, sebesar Rp 35 juta, pada 3 Januari 2019. Terakhir tersangka menggasak uang milik Nasabah Bank Mandiri Bandar Lampung, sebesar Rp 94 juta, pada 10 Januari 2019.
Modusnya, tambah Budiman Sulaksono, mengikuti kendaraan korban hingga berhenti disatu tempat. Tanpa sepengetahuan korban tersangka memasang paku payung pada ban kendaraan korban.
“Saat kendaraan akan melaju, ban kendaraan kempes tertusuk paku payung yang dipasang tersangka. Ketika korban turun dari kendaraan hendak mengganti memeriksa dan mengganti ban, tersangka masuk menggasak uang yang disimpan didalam kendaraan, lalu kabur dengan mengendarai motor,” terangnya.
Dari tersngka Agus Nadi, diamankan barang bukti berupa, Handphone, Hedset, Helm dan pakaian saat tersangka beraksi. Akibat perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obin.






