BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tergiur ajakan nyabu (konsumsi narkoba jenis sabu), bapak dan anak akhirnya masuk bui. Perbuatannya tercium oleh Tim gabungan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek Telukbetung Utara, Selasa (1/5) siang.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melalui Waka Polresta Bandarlampung, AKBP. Yuddy Chandra mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Bandarlampung.
Lima tersangka yang diamankan bernama, Heri Gunawan, Ilham Kurniawan, Gerry Samuel, Mamat Syaluri dan Rudi alias Ayung, kelima tersangka merupakan warga Bandar Lampung.“Dua dari lima tersangka tersebut yakni, Mamat Syaluri dan Ilham Kurniawan adalah bapak dan anak,” kata Yuddy Chandra di Mapolresnya.
Menurut Yuddy Chandra, penangkapan terhadap lima tersangka, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kerap kali para tersangka melakukan transaksi dan pesta narkoba di sebuah kos yang terletak di jalan Cipto Mangunkusumo, Gg Kinah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Sebagi upaya tindak lanjut, petugas datang kelokasi dan melakukan penggerebekan. Sayangnya para tersangka tidak berada di lokasi dan telah berpindah tempat.
Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, petugas yang mendapat informasi keberadaan para tersangka melakukan pengejaran dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di jalan Ikan Julung, No 45, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
“Dirumah tersebut petugas mengamankan empat tersangka yakni, Heri Gunawan, Ilham Kurniawan, Gerry Samuel dan Mamat Syaluri. Dari empat tersangka diamankan barang bukti berupa, 49 butir pil inek, 6 paket sabu-sabu seberat 1,56 gram, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu-sabu,” ujarnya.
Sedangkan seorang lagi yakni, tersangka Rudi alias Ayung melarikan diri saat penyergapan. Takut buruan lolos, petugas yang men gantongi identitasnya kembali melakukan pengejaran dan menggerebek rumahnya di jalan Jati, No 20, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Rudi alias Ayung, berikut barang buktinya berupa, 1 buah pirek, 2 buah tutup botol berlubang dua, 3 buah pipet, 2 bilah pisau, sepucuk senjata jenis air soft gun, 1 timbangan digital, 2 HP, dan 1 unti mobil jenis sedan B-805-JSV,” terangnya .
Saat diintrogasi, tersangka Mamat Syaluri dan Ilham Kurniawan mengaku, sehari-hari mereka bekerja sebagai buruh batu, agar semangat keduanya nekat nyabu. “Saya tidak beli, tetapi diajak kawan nyabu gratis. Kata mereka enak biar semangat kerjanya,”ungkap Mamat Syaluri yang diamini oleh anaknya Ilham Kurniawan.
Akibat perbuatannya kelima tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 114 Undang-undang RI No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. PeNa-obi.






