Bapenda Tarik 27 Lahan Parkir dari Dishub

Tulang Bawang (PeNa) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang akan terus meningkatkan pendapatan di bidang pengelolaan pajak lahan parkir pada tahun ini. Hal ini tentu guna menggenjot pendapatan agar dapat lebih maksimal.

Demikian pernyataan tersebut di sampaikan Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang melalui Sekretaris I Nyoman Sutamawan di ruang kerjanya, (8/02/2019).

I Nyoman menyatakan, terdapat 27 titik lahan parkir yang akan dikelola Bapenda yang sebelumnya dikelola atau ditarik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat. Namun, mulai tahun ini diserahkan ke Bapenda.

Lanjutnya, penyerahan 27 titik pajak lahan parkir tersebut bertujuan untuk mengembalikan tertib administrasi, titik intensifikasi, dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Dijelaskannya, penarikan lahan parkir tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Nantinya pelaksanaan kemungkinan akan dimulai Februari.

Sedikitnya, sambung Nyoman, ada 27 lahan parkir yang akan mulai ditarik tahun ini, di antaranya wilayah parkir PT. Bank Lampung Cabang Menggala, wilayah RS Mutiara Bunda Unit II, depan ruko Advent, depan Bank Mandiri, dan depan BFI Finance.

Nyoman berharap, dengan adanya pola dan ambil alih retribusi parkir ini akan dapat peningkatan yang akan menambah PAD Kabupaten Tulangbwang.(Edi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *