BANDARLAMPUNG – (PeNa), Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap AP (31) dan ER (33) saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol. Polisi menemukan sisa sabu serta alat hisap di lokasi kejadian.
Kedua pria ini ditangkap pada Senin (14/10/2024) siang, setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Warga sering terganggu oleh kegiatan mereka,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Jumat (18/10/2024).
Setelah penyelidikan, polisi menemukan mereka bersembunyi di kamar mandi ketika hendak ditangkap. “Kami menemukan sisa sabu dalam plastik kecil yang mereka coba buang ke saluran pembuangan,” jelas AKP Ono.
Penggeledahan lebih lanjut di kamar rumah tersebut mengungkap peralatan hisap sabu, termasuk kaca pirek dan pipet plastik. “Sabu mereka beli dari seorang pria berinisial AR yang kini buron, seharga Rp150 ribu,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku diketahui sering patungan untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama-sama. “Mereka beli sabu secara patungan dan memakainya bersama-sama,” ungkap AKP Ono Karyono.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






