BANDARLAMPUNG (PeNa) – Penyelundupan Ganja seberat 4,062 Kg dengan menggunakan jasa pengiriman PT Tiki, digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung. Hal itu, diungkapkan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. I Wayan Sukawinaya, saat ekspose di Markas BNNP Lampung, pada Rabu (09/07).
“Pihaknya juga mengamankan seorang penerima bernama, Mei Seven Akhiryadi (35) warga Rejosari, Pringsewu. Dia ditangkap saat akan mengambil paket Ganja, di Agen Tiki yang terletak di jalan KH. Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,”kata I Wayan Sukawinaya.
Menurutnya, paket ganja yang dikemas menggunakan kemasan makanan, dikirim oleh Eka Maulana dari Pekan Baru, Riau. “Pengirim telah diamankan oleh petugas BNNP Riau,”terangnya.
Selain Ganja seberat 4,062 Kg, dari Mei Seven Akhiryadi, diamankan barang bukti berupa, 1 buah kaleng bekas kemasan biskuit, 1 buah Hp Merk Redmi note 7 warna hitam ,1 buah sepeda motor jenis Suzuki FU warna biru putih tanpa plat, dan uang tunai Rp 450.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mei Seven Akhiryadi bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.(obin)






