Delapan Oknum Anggota Bakal Diperiksa Paminal Polda Lampung ?

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penanganan perkara penganiayaan (pengeroyokan) terhadap Alwi (20) warga Sukarame, Bandarlampung, ditindak lanjuti oleh petugas Paminal Bidang Propram Polda Lampung, Rabu (08/07/2020).
Ditindak lanjutinya perkara yang tertuang dalam laporan dengan nomor :LP/B1/4639/XI/2019/ LPG/RESTA BALAM, oleh petugas Paminal Propam Polda Lampung. Pasalnya, dalam perkara tersebut melibatkan delapan oknum anggota Polri.
“Sesuai harapan, meski telah ada perdamaian (cabut perkara), kami berharap agar delapan oknum anggota Polri mendapat sanksi Internal. Tujuannya, sebagai efek jera dan tidak melakukan hal serupa dikemudian hari,” kata Alwi.
Menurutnya, pemberian sanksi Internal terhadap delapan oknum anggota Polri tersebut, karena mereka telah melanggar aturan seperti, kode etik atau disiplin yang seharusnya dipatuhi untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat tehadap kinerja Polri.
“Alhamdulillah, saya bersyukur karena permohonan tersebut telah diterima Pak Kabid Propam dan ditindak lanjuti oleh bagian Paminal Bidang Propam Polda Lampung,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Bandarlampung, Alwi (20), warga Sukarame, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan (pengeroyokan), di pelataran Parkir Southbank Gastrobar, Pahoman, Bandarlampung, pada (24/11/2019) silam.
‎Sebelum kejadian, didalam Southbank Gastrobar, ada yang melempar puntung rokok ke pakaian korban. Setelah itu, di pelataran pakir  mereka membentak dan mengeroyok korban.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka pada bagian tangan, muka, hingga kepala. Tidak terima, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan nomor :‎LP/B1/4639/XI/2019/ LPG/RESTA BALAM.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.