BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas BNNP Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 206.330 Gram dan mengamankan empat tersangka.
Hal itu, diungkapkan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. I Wayan Sukawiyana saat ekspose di Kantor BNNP Lampung, Senin (24/08/2020).
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial, RMP (35) warga Dusun Bakti, Kelurahan Asam Jawa, Provinsi Sumatera Utara. AHH (25) warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Provinsi Sumatera Utara. RA (23) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dan GI (21) warga jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” kata I Wayan Sukawiyana.
Menurutnya, keberhasilan petugas BNNP Lampung menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Ganja, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Masgar, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas bergerak cepat datang ke lokasi mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dilokasi, lanjut orang nomor satu di BNNP Lampung, petugas melihat dua penumpang mobil jenis Avanza berinisial, RMP dan AHH, dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
“Petugas menyergap keduanya, ketika sedang sarapan pagi. Hasil introgasi, keduanya mengaku membawa Ganja dari Aceh dan akan dijemput. Atas dasar keterangan itu, petugas mengamankan dua penumpang mobil jenis Xenia berinisial, RA dan GI,”terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, diduga keempat tersangka hanya disuruh mengantar dan menjemput barang saja. Rencananya, Ganja itu tidak hanya diedarkan di Provinsi Lampung.
“Kita menduga, Lampung hanya dijadikan tempat penyimpanan. Meski demikian, kita akan tetap melakukan pengembangan dan yang terpenting barang haram ini harus segera dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain Ganja seberat 206.330 Gram dan dua unit mobil jenis Avanza BM-1856-DG dan Xenia BE-1659-POK, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit HP dan 3 buah dompet.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Oleh: obin






