
Saat menyampaikan kata sambutannya sebelum dilakukan prosesi doa dan peletakan batu pondasi masjid, Sujadi berpesan kepada jajaran panitia pembangunan masjid dan masyarakat Pringsewu agar sebelum mendirikan banguna dimohon mengurus ijin terlebih dahulu. “Ijin harus diutamakan sebelum pembangunan dilakukan. Baik tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas sosial termasuk tempat ibadah, agar terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan yang ditentukan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun lainnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Menurutnya, pengurusan ijin harus diutamakan agar kelak tidak menimbulkan persoalan hukum. “Hal tersebut dalam rangka menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pringsewu,” tegas dia.
Kegiatan tersebut juga dihadiri camat dan uspika serta kepala pekon beserta tokoh agama dan masyarakat setempat. PeNa-spt.