BANDAR LAMPUNG (PeNa) Seperti bercermin pada Erwin Arifin, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosesomarto tampaknya memilih ‘bersolo karier’ hingga akhir masa jabatanya. Selain itu, kader PDI Perjuangan lainnya yang tampaknya akan tidak berwakil adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Keberadaan para bupati transisi yang memilih tidak berwakil tersebut tampaknya tidak hanya berdampak pada keseimbangan jalannya pemerintahan dan kerugian pada masyarakat. Namun, yang paling terdampak pada kerugian terbesar ketika, bupati tak berwakil tersebut kembali mencalonkan diri pada pilkada. Seperti Loekman Djooseomarto dan Nanang Ermanto. Kedua kader PDI Perjuangan yang memilih tidak berwakil hingga akhir masa jabatanya, dipastikan maju mencalonkan diri kembali dalam pilkada serentak di tahun 2020 mendatang.
Akademisi sekaligus pengamat hukum, DR Yusdiyanto Alam MH menjelaskan bupati tidak berwakil saat ini menjadi pilihan strategis sebagai salah satu langkah pemenangan sang petahana. Loekman dan Nanang, akan menjadi satu-satunya calon kada yang nantinya memiliki track record sempurna dikalangan ASN.
“Jelas sangat merugikan, bisa tidak berwakil itu nyaris tidak ada yang menjaga keseimbangan dalam eksekutif. Sudah pasti dari tingkatan Sekretaris hingga kepala bidang dan seksi itu dalam pengarus bupati, dalam lingkaran bupati,” kata dia.
Lantas, siapa yang paling dirugikan? Yusdiyanto menjelaskan, dalam kondisi standart, masyarakat menjadi objek kerugian terbesar. Kemudian ASN yang tidak dapat berapresiasi dan berkreasi. “Iya dong, tidak berwakil itu kekuatannya bupati sangat mutlak. Apalagi kalua kita lihat Lampung Selatan dan Lampung Tengah ini, legeslatifnya juga dari partai yang sama. Tuntas sudah semua urusan disitu,” jelasnya.
Terkait dampak politik, kepemimpinan bupati transisi yang tidak berwakil akan sangat merugikan competitornya dalam pergolakan pilkada. “Dan secara kebetulan juga, Loekman dan Nanang ini calon kada didaerahnya masing-masing. Nah kalua sudah seperti itu, siapa yang paling dirugikan? Jelas lawan politiknya. Mobiliasasi dari segala bidang. Ayo sekarang sebut saja bidang yang akan dimobilisasi? Pasti cara itu digunakan karena porwernya sudah overlap,” kata dia.
Menggambarkan Lampung Tengah, Yusdiyanto memperkirakan akan terjadi gebrakan luar biasa. Loekman akan menggunakan berbagai kekuatan dan sumberdaya yang dimilikinya untuk menjadikan calon tunggal. “Bisa terjadi di Lamteng, dengan background Loekman, sumberdaya dan backup nya yang ada sekarang calon tunggal bisa terjadi. Tapi kalua Lampung Selatan jauhlah, karena Nanang bukan seperti itu,” kata dia.
Terkait bupati transisi yang tidak berwakil, UU 23 tahun 2014 sudah mengisyarakat batas akhir pengajuan nama calon wakil bupati tersebut paling lama 18 bulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, setelah melewati masa itu maka tidak bisa lagi diproses pengajuan calon wakil bupati.






