BANDARLAMPUNG – (PeNa), Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap FJ (31), seorang buruh pelabuhan yang juga residivis narkoba, karena mencuri sepeda motor milik YP (28). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Bandar Lampung pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol Martono membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tadi subuh pelaku berhasil kita bekuk, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata Kompol Martono pada Sabtu (14/9/2024).
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (9/7/2024) di rumah korban yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang. Modus pelaku adalah berkeliling mencari rumah yang bisa dimasuki.
“Pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka, lalu masuk dengan mendongkel menggunakan obeng yang ia temukan di sekitar pekarangan,” ungkap Martono.
Pada awalnya, FJ hanya berniat mencuri dua tabung gas. Namun, saat melihat kunci sepeda motor tergeletak di meja, pelaku memutuskan untuk mengambil motor tersebut.
“Pelaku menggunakan kunci asli motor yang ada di meja, lalu membawa kabur motor korban yang diparkir di lahan kosong dekat rumah,” tambahnya.
Setelah mencuri, pelaku mengganti plat motor dan menutupi beberapa stiker untuk menghindari identifikasi. Namun, korban melihat motor tersebut dan langsung melapor ke polisi.
“Korban melihat sepeda motor yang mirip dengan miliknya, kami langsung menyelidiki dan benar motor itu milik korban,” jelas Martono.
Barang bukti yang disita termasuk 1 unit sepeda motor Honda Genio warna cokelat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.
“Pelaku berencana menjual motor tersebut, namun belum menemukan pembeli yang cocok, sehingga masih dipakai sendiri,” kata Martono.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.