P E S A W A R A N – (PeNa), Rs alias Culik (20) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong terpaksa didor kakinya saat akan diamankan dalam pelariannya di Desa Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/05/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas namun terukur untuk melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena melawan petugas.
“Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap dipelariannya di Kabupaten Tanggamus, ” kata dia.
Ia menerangkan, pelaku berinisial Rs alias Culik tersebut diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama anggota Reskrim Polsek Kedondong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 323 / V / 2021/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Mei 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong.
“Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 jam 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan cara pada saat saksi korban atas nama Danis Farel Romadon dan Rizki sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba diberhentikan oleh terduga pelaku,” terang dia.
Kemudian, lanjutnya, terduga pelaku meminta antar untuk mengambil uang, sampai ditengah perjalanan terduga pelaku menyuruh berhenti sepeda motor kemudian mendorong dan menyuruh saksi Rizki untuk turun dari sepeda motor tersebut. Lalu terduga pelaku membawa sepeda motor dengan membawa saksi Danis Farel Romadon dan diputar putarkan kemudian kembali lagi ditempat semula lalu saksi Danis Farel Romadon disuruh turun dengan nada keras sambil mengatakan “turun kamu, nanti saya gebuk “, karena dalam keadaan takut saksi turun dari sepeda motor dan terduga pelaku behasil kabur dengan membawa 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tahun 2017 Nopol : BE 6063 RM, Noka :MH1JM2115HK457344, Nosin : JM21E1441830,An Pemilik SYAIFUDIN.
“Atas terjadinya peristiwa tersebut saksi korban mengalami kerugian ditaksir dengan jumlah uang senilai Rp 11.000.000 ( Sebelas Juta Rupiah ) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rs alias Culik dengan Barang Bukti berupa 1 ( Satu ) Unit R2 Jenis Honda Beat Warna Hitam No Pol BE 6063 RN
– 1 ( Satu ) Buah Baju Kaos Warna Merah Milik Pelaku dan 1 ( Satu ) Buah Celana Panjang Warna Coklat Milik Pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedondong.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






