Darusalam Digugat Raja Besi Tua

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Raja Besi Tua gugat Darusalam, yang didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Melalui Nova Aryanto selaku kuasa hukumnya, Nuryadin yang dikenal dengan julukan si Raja Besi Tua menuturkan alasannya melayangkan gugatan terhadap Darusalam, yang diketahui merupakan mantan koleganya tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, gugatannya tersebut dipicu dari pemberitaan di sebuah media online, yang menyebut akan ada rencana pelaporan terhadap dirinya, atas permasalahan yang pernah dialami oleh keduanya, terkait urusan jual beli lahan di wilayah gunung kunyit, Bandar Lampung.

“Pak Haji (Nuryadin) dalam hal ini sesungguhnya sudah berusaha legowo, coba menerima hasil putusan dari Pengadilan yang pada intinya mementahkan Laporannya terhadap Tergugat saat itu soal dugaan tindak pidana tipu gelap. Tetapi lantaran adanya pemberitaan yang mensinyalir bakal ada tuntutan balik kepada klien saya, maka dengan terpaksa kami daftarkan gugatan ini. Klien saya merasa sudah jatuh tertimpa tangga diinjak pula,” urai Nova Aryanto.

Atas gugatan yang dilayangkan itu, Ahmad Handoko selaku Penasihat Hukum Darusalam selaku pihak Tergugat di perkara ini, menuturkan pihaknya sangat maklum dengan apa yang dilakukan oleh Nuryadin.

Namun dirinya menegaskan, bahwa senyatanya Pengadilan pun sudah membuktikan laporan yang pernah dilayangkan oleh Raja Besi Tua terkait dugaan tipu gelap terhadap kliennya tersebut, tidak terpenuhi.

Menurutnya, jika kebenaran materilnya saja dinyatakan tidak terpenuhi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka sesungguhnya tak ada lagi yang perlu dibuktikan pada unsur perdata atau formilnya.

“Sah-sah aja Nuryadin mengajukan gugatan, karena itu hak setiap orang untuk melakukan tindakan hukum, akan tetapi dalam kaitan ini saya kira gugatan itu mengada-ngada, karena pidananya saja tidak terbukti kalau Hi Darusalam menerima uang dari Nuryadin bagaimana dia bisa buktikan di perdata Hi darusalam terima uang, dalam pidana itu kebenaran materil kalo perdata itu formil kalau materilnya saja tidak terbukti bagaimana formilnya bisa dibuktikan,” jelas Ahmad Handoko.

Diketahui, berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Dengan petitum gugatan diantaranya:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:

– Kerugian materil sebesar Rp1.025.000.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

– Dan kerugian imateril sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Sehingga jumlah Kerugian Materil dan Imateril sejumlah Rp16.025.000.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

4. Menyatakan sita, diletakan sita atas 2 unit Rumah Tergugat yang terletak di Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kelurahan Gotong Royong Jalan MH Thamrin Nomor: 66 Gotong Royong.

Dan yang kedua di Kota Bandar Lampung Kecamatan Rajabasa, Rajabasa Nunyai Jalan Kopi arabika, LK II RT002 Rajabasa Nunyai, yang batas-batas dari kedua rumah tersebut akan disebutkan kemudian.

5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Kamis pekan depan 9 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (V)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.