Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga Korban Laporkan BCF ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero milik keluarga Ivin Aidiyan Firnandes terus bergulir. Tak hanya soal penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum, keluarga korban juga melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung.

Laporan itu telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menjerat empat pihak: debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ivin, peristiwa bermula pada 26 September 2025, ketika mobil Pajero berpelat BE 88 NF yang digunakan keluarganya dicegat sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, usai salat Jumat.

“Mobil itu dipakai suami kakak saya untuk salat Jumat. Saat pulang, tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal. Mereka memaksa agar mobil diserahkan dan sempat terjadi keributan,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, pada Senin (29/9/2025) lalu.

Karena menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas, keluarga Ivin sempat dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan pihak perusahaan. Namun pertemuan dengan perwakilan BCF bernama Ahmad Saidar tidak menemukan titik temu.

“Mereka bersikeras mobil harus dibawa, tanpa kompromi. Saya bahkan sempat diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP,” tegas Ivin.

Tak berhenti di situ, Ivin juga mengungkapkan bahwa data pribadi kakaknya, NF, selaku debitur, ternyata turut disebarkan tanpa izin. Data itu bahkan sempat ditampilkan dalam sebuah konferensi yang digelar oleh pihak debt collector.

“Kami baru tahu beberapa hari setelahnya kalau data pribadi kakak saya, termasuk fotokopi KTP dan data kredit, dibuka ke publik. Ini jelas pelanggaran berat,” kata Ivin dalam keterangan persnya, Kamis (13/11/2025).

Dalam laporannya, keluarga menilai tindakan BCF melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61, 64, dan 19, yang mengatur kerja sama penagihan, tata cara penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

“Penarikan agunan itu hanya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mobil kami justru diambil paksa tanpa dasar hukum,” ucap Ivin dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga seperti AS tidak dibenarkan oleh regulasi OJK. Apalagi, dalam proses tersebut data pribadi debitur diberikan tanpa izin tertulis.

“Kalau OJK sudah mengatur, perusahaan pembiayaan tidak boleh memberikan kuasa penarikan kepada pihak lain. Tapi nyatanya, mereka malah melibatkan pihak ketiga dan membocorkan data konsumen,” ungkap Ivin.

Dengan pelaporan ini, keluarga berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas pelanggaran tersebut agar tidak ada lagi praktik penarikan paksa dan kebocoran data pribadi nasabah.

“Kami ingin kasus ini jadi pembelajaran. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa hanya karena menunggak pembayaran,” tutup Ivin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *