Delapan Polsek Alami Perubahan Nomenklatur

BANDARLAMPUNG-(PeNa),  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merubah delapan Polsek sesuai nomenklaturnya. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, Senin (2/4).
Menurutnya, perubahan tersebut berdasarkan Skep Kapolda Lampung nomor : Kep / 240 / III / 2018 tanggal 26 maret 2018, tentang perubahan nomenklatur 8 (delapan) Polsek di Jajaran Polda Lampung. “Ya, perubahan nomenklatur tersebut memang sudah sesuai surat keputusn (skep)  Kapolda Lampung, ” kata dia.
Adapun Polsek di Polda Lampung berubah nomenklatur yaitu antara lain :
1. Nama Polsek lama : Polsek Teluk Betung Barat, nomenklatur Polsek Baru: Polsek Teluk Betung Timur. (Polresta Bandarlampung)
2. Nama Polsek lama : Polsek Tanjungan, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Katibung. (Polres Lampung Selatan)
3.Nama Polsek lama : Polsek Bahuga, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Buay Bahuga. (Polres Way Kanan)
4. Nama Polsek lama : Polsek Belalau, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Sekincau. (Polres Lampung Barat)
5. Nama Polsek lama : Polsek Tulang Bawang Udik, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Tumijajar. (Polres Tulang Bawang)
6. Nama Polsek lama : Polsek gedong meneng, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Dente Teladas. (Polres Tulang Bawang)
7. Nama Polsek lama : Polsek Gunung Terang, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Gunung Agung. (Polres Tulang Bawang)
8.Nama Polsek lama : Polsek Pringsewu, nomenklatur Polsek Baru : Polsek Pringsewu Kota. (Polres Tanggamus)
“Perubahan tersebut dalam rangka penyelarasan nomenklatur Polsek dengan wilayah administrasi tingkat kecamatan sesuai dengan lokasi keberadaan Polsek.” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *