Di Bimtek Penyusunan LPPD, Bupati Pesawaran Nitip Pesan Pada OPD

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Saat membuka Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menitipkan pesan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Pemda setempat, Jum’at (23/09/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Deddy Winarman, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Syukur dan Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Pesawaran.

“Saya berpesan kepada Kepala OPD di Kabupaten Pesawaran untuk mengikuti
bimbingan ini dengan baik agar pelaksanaan kegiatan di setiap OPD sesuai dengan urusan wajib dan urusan pilihan dalam Pelaporan secara Administratif, ” kata Dendi.

Menurutnya, dengan nara sumber yang sangat berkompeten pada kegiatan tersebut diharapkan Kepala OPD dapat mempergunakan momentum ini dengan baik.

“Terkhusus bagi kepala OPD, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk saudara pergunakan dalam meningkatkan pemahaman mengenai Pelaporan Kinerja masing-masing OPD. Dengan narasumber yang sangat berkompeten, hendaknya kita manfaatkan untuk menggali segala pertanyaan yang ada di benak saudara sekalian mengenai Indikator Kinerja Kunci, ” ujar dia.

Diterangkan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah/Bupati kepada Pemerintah Pusat.

“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat,” tutur dia.

LPPD yang dilaporkan harus dapat menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, (Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan) yang dijelaskan dalam IKK (Indikator Kinerja Kunci) yaitu IKK Makro dan IKK output yang dilaporkan melalui system online SILPPD Kemendagri.

“Pelaksanaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tukasnya.

Menanggapinya, salah satu Kepala OPD juga mengatakan bahwa apa yang dipaparkan oleh para nara sumber di kegiatan tersebut memang sangat membantu ketika melakukan penyusunan yang dimaksud.

“Setelah kita simak, apa yang disampaikan oleh para nara sumber ya memang sangat membuat kita semua jadi mengerti sehingga akan membantu ketika kami menyusun laporan nantinya, ” kata dia.

Oleh : sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.