Di Kandang Ayam Sumsel, Terduga Maling Diringkus Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), DAR (45) warga Desa Gedong Dalom Kecamatan Gedong Tataan diringkus petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pesawaran di Kandang Ayam di Desa Talang Tengah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Ahad (30/08/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku berinisial DAR diamankan diluar kota atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 88 / III/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Gedong tataan,  tanggal 08 Maret 2020.
“Setelah menerima laporan kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian petugas melakukan olah TKP lalu menyelidikinya dengan keterangan dari beberapa saksi sebagai petunjuk, ” kata dia.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kandang Ayam yang berada di wilayah Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Tekab 308 Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis yamaha type 50C (T135HC) Nomor polisi BE 6350 YR Nomor mesin 50C-006935, nomor rangka MH350C001BK007008 tahun pembuatan 2011 warna kuning STNK atas nama INDRA PRAWIRA NEGARA,” ujar dia.
Diterangkan, pelaku tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban atas nama Tuyoto (45) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.
“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 16.10 WIB. Diduga, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela depan rumah korban dan selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban melalui pintu depan rumah korban,” terang dia.
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Pesawaran untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *