LAMPUNG TENGAH-(PeNa), Surat jalan hewan atau dokumen kelengkapan kendaraan bermuatan hewan sapi diduga menjadi ajang pungli, pasalnya para pedagang sapi harus membayar empat hingga lima juta rupiah untuk sekali jalan menuju ke Pulau Jawa atau Pulau lainnya, Senin (25/05/2026).
Uang tersebut terpaksa dikeluarkan agar pengurusan dokumen dapat segera selesai dalam waktu singkat ketika kendaraan truk yang dimaksud akan mengirimkan hewan sapi sebagai dagangannya menuju kepelanggan.
“Terus terang ini rahasia, dokter yang ngurusnya juga tidak mau sembarang orang, kalau tidak dikenal juga tidak mau, dari pada kita ngurus sendiri ribet tapi ya memang lebih murah biayanya,” kata pedagang sapi yang meminta jangan disebut namanya.
Diterangkan, kelengkapan dokumen untuk membawa hewan sapi diurus tanpa ribet dan prosesnya cepat sehingga membantu para pedagang sapi.
“Dokternya sudah menyiapkan darah sapi sendiri yang akan diuji dilab,kami tidak perlu lagi repot harus mengambil sampel darah sapi dan karantina. Lah,kalau mau ikutin harus karantina ya lama,paling cepet dua minggu,belum lagi nunggu hasil lab darahnya,lama pak,” ungkapnya.
Katika ditanyakan apa saja surat yang dimaksud, ia malah menyerahkan satu bendel surat kelengkapan dan meminta wartawan pelitanusantara.co.id memeriksa dan membacanya sendiri.
“Ini pak baca sendiri aja,liat sendiri apa saja suratnya,” tegasnya.
Dalam berkas tersebut diantaranya berisikan Surat Keterangan Vaksinasi Lumpy Skin Disease (LSD) dan PMK, dan Surat Keterangan Dokter Hewan dari Dinas setempat yang ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) drh.Badawi,
Kemudian, Tanda Terima dan Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dari Dinas Lampung Tengah, Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung selaku Otoritas Veteriner, Hasil Pengujian Sampel dan Laporan Pengujian Laboratorium Karantina Hewan dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa.
Menanggapinya, Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah melalui Plh Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Lampung Tengah drh.Badawi mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi dan lumrah.
“Kalau ke saya mah mereka ngasih sekedarnya saja, mungkin ada blantik (pedagang sapi) yang ngejual ke daerah lain,bisa aja sampai empat juta atau mungkin lima juta,” kata drh. Badawi, diruang kerjanya saat dikonfirmasi pelitanusantara.co.id.
Ia juga menerangkan, bahwa sapi dari Kabupaten Lampung Tengah banyak dikirim ke daerah Pulau Batam, Pulau Bangka, Jakarta atau Pulau Jawa dan Padang Sumatera Barat.
“Sekarang pengurusan secara online, aplikasinya terlalu padat jadi susah kalau mau buka, jadi gak tau berapa jumlah seluruhnya, tapi untuk setiap minggu kalau 10 rit (truk) ya ada lah, tapi kalau untuk yang ke Padang (Sumbar) atau daratan gak nyebrang ya blong aja gak pake surat, paling juga surat desa,” terang dia.
Artinya, ketika dihitung rata-rata Rp4juta rupiah untuk sekali mengurus dokumen, jika dikalikan 10 rit maka ada Rp40juta/Minggu yang masuk kantong pribadi. Dan, jika dihitung perbulan maka sekitar Rp160juta uang yang diterima dari para pedagang sapi atau pelaku usaha yang mengurus dokumen secara instan.#






