Diperiksa Kedua Kalinya, Kejati Dalami Peran Bupati Nanda Indira di Proyek SPAM Pesawaran

Bandar Lampung – (PeNa), Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun 2021.

Pemeriksaan ulang ini difokuskan pada pendalaman fakta baru yang ditemukan penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Nanda menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 18.40 WIB, Senin (12/1/2026).

Pemeriksaan berlangsung hampir seharian penuh. Usai diperiksa, Nanda memilih irit bicara dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik soal materi pemeriksaannya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan, pemanggilan kedua terhadap Nanda bukan formalitas, melainkan bagian dari upaya penyidik memperdalam peran dan pengetahuan saksi terhadap proyek SPAM yang diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar.

“Tetap pemeriksaan dijalankan sebagaimana mestinya oleh tim penyidik untuk melakukan pendalaman-pendalaman terhadap penyidikan yang dilakukan dalam perkara SPAM-PTM,” kata Armen.

Ia menjelaskan, penyidik masih menemukan sejumlah fakta yang perlu diklarifikasi kepada para pihak yang dianggap mengetahui rangkaian proyek, termasuk pejabat dan keluarga tersangka utama.

“Semuanya kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang kami temukan dan perlu kami klarifikasi lagi,” ujarnya.

Pada hari yang sama, penyidik juga kembali memeriksa tersangka Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran. Namun Armen menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan dalam bentuk konfrontasi antara Zainal Fikri dan Nanda.

“Tidak ada konfrontir, tapi kami lakukan pendalaman lagi pemanggilan Pak Fikri terhadap fakta-fakta baru,” tegas Armen.

Ia mengungkapkan, baik saksi maupun tersangka dicecar puluhan pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan serta menguatkan konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Ada puluhan pertanyaan yang kami ajukan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Armen.

Kasus ini menyeret mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, suami Nanda Indira, sebagai tersangka utama. Selain Dendi dan Zainal Fikri, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Syahril, Adal, dan Saril yang berperan sebagai rekanan serta peminjam bendera perusahaan.

Armen memastikan, perkara ini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah kami nyatakan P21 dan dalam waktu dekat akan kami lakukan tahap dua agar perkara ini segera masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya.

Kejati Lampung menegaskan, pemanggilan lanjutan terhadap siapa pun masih sangat mungkin dilakukan sepanjang dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *