Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik anggaran fiktif di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. Dalam kasus ini, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka.
AA ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Sekretaris DPRD Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran. Selain AA, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran dan FS selaku Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, anggaran fiktif tersebut dicatat seolah-olah digunakan untuk berbagai kegiatan Sekretariat DPRD, namun faktanya tidak pernah dilaksanakan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut dibuat fiktif dan dipertanggungjawabkan seakan-akan terealisasi sesuai rencana kegiatan di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022,” kata Armen, Senin (12/1/2026).
Menurut Armen, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2.982.675.686,” ujarnya.
Dalam penetapan tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.
“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan,” jelas Armen.
Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir dan akan segera dipanggil kembali oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Kejati Lampung menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.






