BANDARLAMPUNG (PeNa) – Direktorat Lalulintas Polda Lampung bersama instansi terkait, buat delapan Pos Penyekatan, guna menghalau arus mudik Lebaran, Jumat (16/04/2021).
Direktur Lantas Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Sabardi Halomoan Damanik, melalui Wadir Lantas Polda Lampung, AKBP. M Ali membenarkan, sebagai upaya antisipasi pihaknya bersama instansi terkait membuat delapan Pos Penyekatan Mudik.
“Delapan Pos Penyekatan Mudik tersebut ada di Jalan Tol mau pun di jalur-jalur Alternatif, yang di gunakan sebagai jalur mudik Lebaran, dari pulau Jawa ke Sumatera atau pun sebaliknya,”kata M Ali.
Menurutnya, delapan Pos Penyekatan Mudik Polda Lampung yakni, Pos Penyekatan Simpang Perikanan, di Km 235, Kampung Way Tuba, Waykanan. Pos Penyekatan Lemong, di Jalan Lintas Barat, Bandar Agung, Lampung Barat. Pos Penyekatan Sukau, di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos Penyekatan Simpang Pematang, di Desa Agung Batin, Mesuji. Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang, di Pos Pam Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Pos Penyekata Pelabuhan Bakauheni, di Seaport, Bakauheni, Lampung Selatan. Pos Penyekatan Gerbang Tol BAKSEL, di Gerbang Tol Bakauheni, dan Pos Penyekatan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
“Perlu diketahui, upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19. Oleh sebab itu, saya menghimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran dan mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19,”ungkapnya.(obin)






