PRINGSEWU (PeNa) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan prima dengan mengantar langsung surat keterangan pengganti E-KTP, ke setiap pekon pekon.
Hal itu di upayakan mengingat persediaan blangko E-KTP, di Disdukcapil Pringsewu yang saat ini sedang kosong. “Informasinya bulan Maret blangko E-KTP baru dikirim dari pusat, sementara E-KTP dibutuhkan pada pilkada Pringsewu 15 Februari mendatang,” ujar Kabid Kependudukan Sudarsih, Selasa (17/01/2017).
Sehubungan dengan itu, imbuhnya, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman. “Surat keterangan pengganti E-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil hanya berlaku untuk 6 bulan yang pasti bisa dipergunakan saat pilkada nanti,” jelasnya.
Sementara Kepala Disdukcapil setempat Hasan Basri mengatakan, pihaknya sengaja mengantar langsung surat keterangan ke pekon pekon untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Jadi masyaralat tidak perlu repot datang ke dinas, cukup mengambil surat keterangan di kantor pekonnya masing masing,” tandasnya.