DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung Laksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD. Dan Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Juru Bicara Pansus Made Suarjaya di DPRD Lampung DPRD Provinsi Lampung menyampaikan, rekomendasi umum kepada saudara Kepala Daerah Provinsi Lampung. Dikarenakan pelaksanaan paripurna ini dilaksanakan bertepatan pada tanggal 23 Juni 2021.

“Untuk itu ada pansus melaporkan ada 21 rekomendasi umum disampaikan untuk ditindak-lanjuti,” jelas Made Suarjaya di Gedung Paripurna DPRD Lampung, Rabu (23/6).

Inilah 21 rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Lampung kepada Pemprov Lampung:

1. Pemerintah daerah, untuk lebih fokus menjalankan pemerintahan dan pembangunan, terutama untuk perbaikan kinerja makro ekonomi, meningkatkan perekonomian termasuk PDRB, menjalankan IKU terutama upaya kongkrit menurunkan angka, kemiskinan sosial, keterpurukan perekonomian, kesejahteraan penduduk, upaya kongkrit mewujudkan 33 janji Kepala Daerah, diikuti dengan pengelolaan APBD Lampung yang, profesional dan bertanggung jawab, baik sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.

2. Kepala Daerah dan jajaran untuk efektif menyelesaikan masalah Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat Lampung melalui program-program yang nyata dan bertanggungjawab, melalui membuat program dan kegiatan yang lebih kongkrit, menyelesaikan, dan berorientasi pada hasil dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, bukan program yang as-usual atau program copaste, terutama pada: Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perdagangan.

3. Mendorong Pemerintah Daerah menangani pandemi Covid-19 yang terintegrasi dalam rangka menekan penyebaran, angka kematian pasien dan memudahkan perizinan terhadap lembaga layanan kesehatan swasta di Lampung dalam penanganan Covid-19 serta lebih fokus mengalokasikan anggaran pada upaya-upaya mengatasi dampak yang ditimbulkan pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.

4. Terhadap pencapaian OPD terkait untuk lebih fokus dan berkomitmen dalam upaya meningkatkan perekonomian Lampung melalui program- program yang strategis, terarah dan berhasil.

5. Meminta kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan 33 Janji Kerja, dengan mempertimbangkan situasi saat ini sudah sepantasnya OPD membuat program skala prioritas dan mungkin dapat direalisasikan dalam program dan kegiatan pada masing-masing OPD. Untuk itu, pansus merekomendasikan agar melakukan rasionalisasi 33 Janji Kerja melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024.

6. Menerapkan dengan disipilin pengelolaan anggaran dengan istilah 3E yaitu: Efisien, Efektif dan Ekonomis. Adapun langkah yang dilakukan dengan mengurangi duplikasi anggaran, meningkatkan disipilin anggaran, meningkatkan prioritas anggaran melalui program yang strategis dan memiliki efek multiplier.

7. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama baik dengan Kabupaten/kota se-Propinsi Lampung, antar OPD maupun dengan Provinsi tetangga dan Pemerintah Pusat.

8. Segera merumuskan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan tatap muka (prokes) yang akan segera dilaksanakan.

9. Mendorong kepala daerah untuk segera melanjutkan Pembangunan Kota Baru sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Lampung Tahun 2019 – 2024.

10. Kepala Daerah agar memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih efisien, efektif, dan ekonomis, menegakkan prinsip disipilin anggaran dan performanced budgeting dan memungut pajak dan retribusi daerah.

11. Terkait pengelolaan APBD dari sisi pendapatan daerah, perlu upaya yang kongkrit agar Dana Perimbangan meningkat setiap tahunnya, terutama DAK, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Untuk pos pendapatan Denda Kena Pajak dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek harus dilakukan pembenahan terutama pada evaluasi, sosialisasi perpajakan kepada OPD. (lipsus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *