
PESAWARAN-(PeNa), Tim gabungan anggota Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di belakang SMU 1 Gedong Tataan, Rabu (20/9) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB.
Gabungan petugas tersebut dipimpin Kabag Ops, Kompol Agus Susanto dan Kasat Narkoba, AKP M. Faturahman. Kepada PeNa, Kasubbag Humas Polres Pesawaran, Ipda Santi mengatakan melalui pesan wacht up,”Ya benar sekira pukul 13.30 WIB,Sat Narkoba dan gabungan anggota Polres Pesawaran laksanakan giat penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Gedong Tataan,” kata dia,Kamis (21/9).
Diungkapkan,kedua tersangka tersebut berinisial OD (31) warga Sukaraja 1, Kecamatan Gedong Tataan dan AM (23) warga Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan.”Kedua tersangka tersebut berinisial OD dan AM. Dari kedua pelaku,petugas telah mengamankan beberapa alat dan narkoba sebagai barang bukti,” ungkap dia.

Barang bukti,terang Santi, yang diamankan dari tempat penangkapan adalah sabu dan alat timbang elektronik.”Dari tangan para pelaku,petugas mengamankan 1 bungkus plastik besar, 2 bungkus paket kecil sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah hp merk LG dan 1 bendel plastik bungkus sabu,” terang dia.
Ditegaskan, kedua pelaku tangah diperiksa di Mapolres Pesawaran guna pengembangan kasusnya.”Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik di Mapolres. Untyk sementara belum ada keterlibatan pelaku lain,namun demikian tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Tinggal lihat hasil pengembangan penyidikan dari kedua tersangka,” tegas dia.
Penyidik rencananya akan mengenakan kepada kedua tersangka dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Untuk ancaman hukuman, dimungkinkan maksimal 20 tahun kurungan penjara. PeNa-spt.






