BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dalam waktu dua hari, petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung gulung delapan sindikat Narkoba dan amankan barang bukti sabu-sabu seberat 955 gram dan pil ekstacy sebanyak 8.400 butir.
Hal itu diungkapkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, saat ekspose di Markas Direktorat Resserse Narkoba Polda Lampung, pada Jum’at (10/07/2020) siang.
“Narkoba ini berasal dari luar Lampung. Artinya, ada orang-orang luar yang ingin merusak masyarakat Lampung. Oleh sebab itu, sebagai aparat penegak hukum kita berupaya maksimal untuk menggagalkan penyelundupan narkoba dan menangkap para sindikat narkoba. Kami meminta, seluruh elemen masyarakat bisa berperan aktif dengan kemampuan dan wewenang masing-masing bisa bersama memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba, demi menjaga dan menyelamatkan masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Lampung dari racun narkoba,”kata Adhi Purboyo, didampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah.
Menurutnya, delapan sindikat narkoba berinisial, DS, IB, AS, MF, IG, IS, SY dan IR. Mereka diamankan dalam waktu dua hari, pada 5 hingga 6 Juli 2020 lalu, ditempat dan waktu berbeda di wilayah Natar, Lampung Selatan. Hasil pemeriksaan tes urine, DS,IB,MF dan IG fositif dan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan AS, IS, SY,dan IR, hasil tes urinenya negatif dan dilakukan pembinaan.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 955 gram dan pil ekstacy sebanyak 8.400 butir, dari delapan sindikat narkoba itu, bila di total nilainya hampir mencapai Rp 3,5 Miliar, dan kita bisa menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa manusia dari racun narkoba,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS, IB, MF dan IG bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Oleh:obin






