BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tinggalkan sepeda motor saat diberhentikan Polantas di Jalan Teuku Umar depan Rumah Dinas Danrem 043 Gatam tepatnya di pertigaan Jalan Urip S- Teuku Umar, Kamis (16/01/2020).
Kombes Pol Yan Budi didampingi Kasatlantas AKP Reza khomeini mengatakan bahwa kedua pelaku yang dimaksud adalah atas nama Tabrin (44) dan Aditya Fajar Laksana (23) keduanya warga Dusun 2 RT 002 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Diterangkan, pada Kamis (16/01/2020) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Teuku Umar depan rumah dinas Danrem 043 Gatam pertigaan Jalan Urip- Teuku Umar Bripka Chaidir anggota Sat Lantas Polresta Bandarlampung sedang melakukan pengaturan Lalin, kemudian dari arah Jalan Urip Sumoharjo pertigaan Jalan Teuku Umar arah ke Bandarlampung Bripka Chaidir melihat 2 org mengendarai 1 unit roda dua Honda Beat warna Pink tanpa dilengkapi Plat tanda Nomor kendaraan.
“Selanjutnya dilakukan penyetopan oleh Bripka Chaidir dan ke dua orang tersebut berhenti dan meninggalkan motornya dan keduanya berlari ke arah Jalan Urip Sumoharjo dengan keadaan motor tergeletak dijalan dan secara spontan Bripka Chaidir dibantu oleh masyarakat melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap dikarenakan memasuki Gg. Buntu, ” terang dia.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit R2 Honda Beat warna pink milik saudara Subir bin yunus alamat Desa bungkuk Lamtim, 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 butir peluru aktif jenis revolver 38, 2 buah gagang kunci Letter T, 7 buah anak mata kunci letter T, 1 buah kunci magnet, 1 buah hp lipat Samsung putih, 1 buah dompet wrna cokelat, 1 buah hp Nokia wrna biru hitam, 1 buah korek api hitam,1 lembar KTP dan kartu Bpjs an. Aditya Fajar Laksana.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Balam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh unit Resmob Polresta Balam, ” tegas dia.
Oleh: fery






