Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Petugas informasi dan teknologi (IT) dan petugas buru sergap Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Rabu (23/06/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, kedua tersangka yang diamankan berinisial, YF (41) dan IC (31) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

“Tersangka YF diamankan di jalan P Tirtayasa I dan tersangka IC diamankan di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,”ujar Radius Utama.

Awalnya, lanjut mantan Kasubid Provost Polda Lampung, petugas IT Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, yang memback up petugas buru sergap Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil melacak keberadaan tersangka YF, usai melakukan transaksi narkoba, di jalan P Tirtayasa I. Atas petunjuk petugas IT, petugas buru sergap mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan.

“Saat di geledah, ditemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 3 plastik berukuran besar seberat 200 Gram, 2 unit timbangan digital, 3 unit handphone, dan beberapa plastik klip kosong,”terangnya.

Saat diintrogasi, tambah bang Radius panggilan akrabnya, tersangka YF mengaku, sabu-sabu itu didapat dari tersangka IC. Berbekal pengakuannya, kembali bergerak cepat mendatangi lokasi keberadaan tersangka IC dan berhasil menyergapnya tanpa perlawanan di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sulabumi, Kota Bandar Lampung.

“Tersangka IC mengakui perbuatannya, bahwa sabu-sabu itu, dia yang memberikan kepada tersangka YF. Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya.(Obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *