BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polsek Tanjung Senang menangkap dua pria asal Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AS (27) dan DS (24) ditangkap pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu di kantong jaket AS.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, keduanya terjaring dalam patroli hunting oleh petugas di lapangan,” ujar Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).
Ia menambahkan bahwa barang haram tersebut dibeli secara online dengan sistem patungan. “Mereka mengaku ingin memakainya bersama di rumah kakak salah satu pelaku di Jati Mulyo, Lampung Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membeli paket kecil sabu seharga Rp150 ribu. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Mio GT putih.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ipda Alan.