Dua Warga Desa Ditangkap Soal Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Terkait narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan ditangkap polisi di belakang Gedung Islamic Center Pesawaran, Rabu (16/01) kemarin.
Penangkapan dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 48 / I / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 16 Januari 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan dua warga tersebut dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap berupa pipa yang didalamnya masih ada bekas serbuk yang diduga sebagai narkoba tersebut.
“Ya, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan dua warga berikut barang bukti yang terdapat padanya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat soal transaksi narkoba yang kerap dilakukan dibelakang Gedung Islamic Center, ” kata dia, Kamis (17/01).
Menurutnya, dua warga yang dimaksud adalah NY (31) dan Yo (29). Keduanya merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Kronologis kejadiannya adalah sekitar jam 14.00 WIB, Rabu (16/01) Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka NY kerap melakukan transaksi narkoba. Lalu, berbekal info tersebut petugas langsung melakukan penyeledikan dilapangan, ” ujar dia.
Diterangkan, hasil penyelidikan saat dilapangan petugas mendapati tersangka NY sedang nongkrong di belakang Gedung Islamic Center Pesawaran.
“Dilihat tersangka NY, perugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  satu buah kotak rokok merk sampoerna Avolution yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, ” terang dia.
Kemudian, saat petugas melakukan pengembangan kasusnya dan tersangka NY mengarah ke tersangka Yo.
“Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka Yo, benar saja dari tangannya petugas mengamankan barang bukti satu buah pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu dan satu buah handphone nokia warna biru laut yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, ” jelas dia.
Ditegaskan, kedua tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Pesawaran. Lalu, kepada kedua tersangka tersebut petugas menerapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *