Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Terancam Pidana Mati

Bandar Lampung – (PeNa), Eks Kasat Narkoba Polres, AKP Andri Gustami, dihadapkan pada tuntutan pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut, Eka Aftarini, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (1/2/2024) siang. Jaksa Eka menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaafan terhadap perbuatan Andri Gustami dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Yang memberatkan, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba,” ungkap Jaksa Eka.

Jaksa menilai bahwa Andri Gustami terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan menjadi kurir narkoba, sejalan dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tambah Jaksa Eka.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho, menyatakan rencananya untuk mengajukan pledoi pada sidang mendatang sebagai respons terhadap tuntutan jaksa.

“Kita akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa,” ungkap Ali.

Sebagai informasi, terdakwa AKP Andri Gustami telah terlibat dalam memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.

Fakta ini terungkap dalam sidang, di mana terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa Andri Gustami telah terlibat dalam mengamankan delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *