PESAWARAN-(PeNa), Usai melakukan aksinya, empat pelaku pengedar uang palsu diringkus petugas kepolisian di Dusun Tangkil Desa Ceringin Asri Kecamatan Way ratai, Ahad (08/09/2019).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tgl 08 September 2019. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada pelitanusantara.co.id.
“Ya, benar jajaran Polsek Padang Cermin bersama masyarakat sekira pukul 08.30 WIB telah mengamankan empat orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai, ” kata dia.
Pelaku tersebut sebelumnya membelanjakan uang palsunya di tiga warung di desa tersebut. Warung yang dimaksud adalah milik Lusiana (25), warung milik Rusmini (35) dan warung Marsiah (22).
Mengetahui uang yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah palsu, kemudian massa bersama petugas kepolisian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Empat pelaku yang dimaksud yakni tersangka Hamzah Somad (23) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan tersangka Jihad Somad (30) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, tersangka Hamdan Somad (26) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah serta tersangka S S (16) yang masih duduk kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tercatat sebagai warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 57 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 5.000 sebanyak 16 lembar, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merek Nokia + Sim card, casing warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Kemudian, 1 (satu) unit kendaraan roda empat Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku kir, Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus, Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus, Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus dan Rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus.
Lalu, uang asli yang diduga hasil kejahatan yakni Uang pecahan senilai Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 5.000 sebanyak 52 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 2.000 sebanyak 67 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 1.000 sebanyak 10 lembar.
“Barang bukti dan empat pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, para pelaku akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






