Perda Dan Perbub Dinanti Sebagai Payung Hukum Kapal Pelra

PESAWARAN-(PeNa), Meski sudah diterima, bantuan Kapal Pelayaran rakyat (Pelra) dari pemerintah pusat tersebut belum dapat dioperasikan melayani masyarakat kepulauan.
Rencananya, beberapa hari kedepan akan dilakukan pengoperasian Kapal Pelra melayani pelayaran masyarakat kepulauan secara cuma-cuma. Karena, untuk pengoperasian kapal tersebut secara tetap masih menunggu dasara hukum yang telah disiapkan.
“Kalau untuk pelayaran secara resmi kita masih tunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pelabuhan dan Peraturan Bupati (Perbup) retribusi pemakaian kapal motor, mobil derek dan truk, sebagai payung hukumnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal didampingi Kabid Laut Dishub Pesawaran Dariyo, Senin (09/09/2019).
Ia pun menerangkan bahwa, Kapal tersebut juga telah dilengkapi dengan sistem pelayaran yang canggih serta memenuhi standar keselamatan.
“Semua fasilitas yang ada di kapal itu sudah canggih didalam kabin dilengkapi dengan AC, ada sistem navigasi yang modern, serta kelayakan keamanan yang mumpuni, dan memiliki daya tampung penumpang sebanyak 24 orang dan barang seberat 10 ton,” terang dia.
Ditegaskan, Kapal tersebut dilengkapi dengan mesin berkecepatan sembilan knot dan awak buah kapal dan nahkoda serta memiliki lisensi tentang pelayaran.
“Untuk mendukung itu semua, kapal tersebut dilengkapi mesin 210 HP dengan kecepatan maksimal 9 Knot, bukan hanya fasilitas tenaga ABK dan nahkoda juga nantinya harus memiliki lisensi tentang pelayaran,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *