Lampung Selatan – (PeNa), Kebakaran gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak mentah (cong) menggegerkan warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (3/3/2026) petang.
Api membakar bangunan berdinding tinggi yang berada tak jauh dari permukiman. Asap hitam pekat membumbung ke udara, sementara petugas pemadam kebakaran berjibaku agar kobaran tidak meluas.
Kepala Bidang Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kebakaran masih berlangsung sampai saat ini,” kata Rully.
Ia mengakui banyaknya material bahan bakar di dalam lokasi membuat proses pemadaman tidak mudah. “Iya (BBM) banyak,” ujarnya singkat.
Gudang Disebut Sudah Lama Beroperasi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi. Sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi.
“Iya memang sudah cukup lama gudang itu beroperasi, sering banget mobil-mobil truk canter keluar masuk gudang itu muat dan bongkar barang sampai aroma bau minyak menyengat,” ujar seorang warga yang melintas.
Warga itu juga menyebut gudang tersebut milik seorang warga sipil bernama Hengki. “Kalau yang saya tahu itu gudang milik bang Hengki tapi ada aparatnya yang beking namanya inisial A dari TNI,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas gudang tersebut.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan gudang penimbunan BBM di tengah permukiman. Mereka takut peristiwa serupa terulang, apalagi jika terjadi pada malam hari.
Selain risiko kebakaran, masyarakat juga menyoroti dampak distribusi solar subsidi yang kerap langka di SPBU. Dugaan praktik penimbunan dinilai merugikan masyarakat kecil yang harus antre berjam-jam.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.






