BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, mendapatkan angin segar setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Metro.
Adi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, namun hakim memutuskan penetapan tersebut tidak sah.
Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh Polres Metro pada 10 Mei 2025 melanggar prosedur hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Tindakan penyidik tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ryan, penyidik tidak pernah memberikan surat panggilan klarifikasi, pemeriksaan saksi, atau penetapan tersangka secara patut.
Hakim menilai bahwa penyidikan melanggar asas fair trial dan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Permohonan praperadilan dikabulkan sebagian. Polres Metro wajib membebaskan Adi dari tahanan,” jelas Ryan di PN Metro.
Versi Kuasa Hukum: Diminta Rukyah, Berakhir Ditahan
Ryan memaparkan kronologi berbeda terkait tuduhan pelecehan seksual dari pelapor, Shersy Oxa Loren, terhadap kliennya.
Ia menyebut Adi diminta membantu pengobatan spiritual karena pelapor mengaku sering kerasukan dan sudah beberapa kali dirukyah.
“Sudah pernah sembuh, tapi saat pengobatan keempat, justru Pak Adi dilaporkan,” jelas Ryan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Mei 2025 di rumah pelapor dan dilakukan di hadapan keluarga korban.
Ryan menduga ruangan sudah disiapkan, termasuk keberadaan kamera pengawas (CCTV) yang merekam prosesnya.
Menurutnya, Adi hanya menekan titik-titik di tubuh seperti area bawah ketiak, sesuai permintaan dan izin dari pelapor.
Empat hari setelahnya, keluarga pelapor kembali memanggil Adi, namun suasana justru berubah tegang dan menegangkan.
“Malam itu korban marah-marah, lalu ada anggota keluarga yang mendatangkan oknum polisi,” beber Ryan.
Ponsel Adi dan istrinya disita, kemudian mereka dibawa ke Polres Metro tanpa tahu kesalahannya apa.
“Jam 9 malam ditahan, sedangkan laporan polisi baru dibuat jam 23.08. Prosedur jelas tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Kriminalisasi dan Dugaan Ketidakwajaran Proses Penyidikan
Ryan menduga kliennya menjadi korban kriminalisasi karena posisinya sebagai Ketua PGRI dan Kepala Sekolah SDN 6 Metro.
“Kami menduga ada intervensi terkait jabatan dan posisi klien kami,” tegas Ryan.
Ia juga menyoroti penggunaan bukti CCTV yang tidak melalui proses uji keabsahan secara sah dalam persidangan.
“Ahli digital disebut datang jam 7 pagi dari Bandarlampung, padahal surat permintaan bantuan baru dikirim hari itu,” katanya.
Adi disebut tak pernah menerima SPDP maupun surat panggilan resmi sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Hal itu, menurut Ryan, jelas melanggar Pasal 112 KUHAP tentang kewajiban penyidik menyampaikan pemanggilan resmi.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung dan mendesak Irwasda memeriksa penyidiknya.
“Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik menyalahgunakan wewenang, kami akan menuntut secara hukum,” tutupnya.
Adi: Nama Baik Saya dan Keluarga Tercoreng
Adi Firmansyah mengaku bahwa kasus ini sangat merusak nama baik dirinya, keluarganya, dan institusi yang ia pimpin.
Ia juga menyebut bahwa pelapor sempat meminta damai dan sejumlah uang sebelum kasus dilaporkan secara resmi.
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan, tim hukum berharap kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap Adi.
Polda Lampung Akan Cek Laporan
Menanggapi hasil praperadilan dan laporan terhadap penyidik Polres Metro, Polda Lampung belum memberikan pernyataan detail.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, menyebut hanya Kabid Humas yang berwenang memberikan keterangan.
“Kami semua satu pintu. Keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung,” singkat Didik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
“Mohon waktu ya, nanti kami cek,” kata Yuni kepada wartawan.






