BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ledakan keras membangunkan warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kamis (12 Juni 2025) dini hari. Asap hitam membubung tinggi disusul kobaran api yang melahap habis sebuah gudang penyimpanan BBM solar ilegal yang beroperasi dekat permukiman padat penduduk.
Tak hanya menghanguskan gudang, si jago merah juga melumat dua rumah warga dan satu unit mobil tangki yang terparkir di lokasi. Warga panik berhamburan keluar rumah saat api menjalar dengan cepat ke bangunan di sekitarnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengungkapkan pihaknya menerima laporan pada pukul 01.00 dini hari dan langsung menerjunkan 11 unit mobil pemadam dan 2 unit mobil suplai air.
“Kita terima laporan jam 01.00 dini hari di wilayah Teluk Betung Selatan. Lokasi yang terbakar ini gudang solar. Api cukup besar karena diduga ada tumpukan BBM di dalamnya,” ujar Anthoni.
Butuh waktu dua jam untuk menjinakkan amukan api. Petugas terus berjibaku hingga pukul 03.00 dini hari, dilanjutkan pendinginan untuk mencegah api kembali menyala.
“Alhamdulillah pukul 03.00 api berhasil kita padamkan. Tapi dua rumah semi permanen dan satu mobil tangki ikut terbakar. Untungnya tidak ada korban jiwa,” lanjutnya.
Namun, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Diduga kuat, gudang solar ini beroperasi secara ilegal, tanpa izin resmi, dan menyimpan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gudang ini telah lama menjadi tempat penimbunan BBM solar ilegal yang bisa membahayakan lingkungan sekitar, apalagi letaknya hanya beberapa meter dari rumah warga.
Sebagai catatan hukum, penyalahgunaan BBM ilegal termasuk pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Pelakunya diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.






