Hanya Sehari, Polres Pesawaran Gulung Komplotan Pencuri Kendaraan Truk

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Hanya sehari dari kejadian, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan truk, tiga pelaku dan barang bukti pun telah diamankan, Kamis (22/07/2021) kemarin. 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dengan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 530 / VII /2021 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 21 Juli 2021.

“Ketiga pelaku yang dimaksud adalah berinisial Mul (34) warga Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, AS (36) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadadi Kecamatan GedongTataan dan EP (34) warga Dusun Sukamaju Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan. Dan,ketiga pelaku tersebut mengaku bekerja sebagai sopir, ” kata dia, Jum’at (23/07/2021).

Ia menerangkan, pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 diketahui Sekira Jam 07.30 WIB Telah terjadi Tindak pidana Curat 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala di Gudang Kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Yang mana pelapor hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut mendapati mobil sudah tidak ada/hilang di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. Pelapor yang berada didalam mobil tersebut, akibat peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” terang dia.

Pelapor atau korban tersebut atas nama Suryanto Bin Muctahrir (Alm) (61) warga Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang memang sebagai sopir dari truk yang dimaksud.

“Setelah menerima laporan korban dan mengumpulkan keterangannya, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Nah, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian, kemudian team langsung menuju ke arah Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial EP,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku AS yang diduga sebagai pemetik mobil dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

“Setelah pelaku AS diamankan, kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut yakni inisial Mul di Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Pada saat dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” urainya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terbukti telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *